Selasa, 08 Januari 2013

Murniati M SIAPAKAH ANAK USIA DINI ITU? Anak Usia Dini (AUD) adalah anak yang berada pada rentang usia 0 – 8 tahun (http:www.naey.org) yang merupakan individu yang sementara mengalami proses perkembangan yang sangat pesat dan fundamental menuju kehidupan selanjutnya. Pada rentang usia ini, merupakan masa-masa pertumbuhan dan perkembangan berbagai aspek yang sangat cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia (Berk, 1992:18). Bentuk perlakuan yang diberikan pada usia anak disini harus memperhatikan karakteristik yang dimiliki untuk setiap perkembangannya. Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai enam tahun dan bukan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Dan pada Bab I pasal 1 ayat 14 ditegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Depdiknas,USPN,2004:4). Usia dini lahir sampai enam tahun merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan kepribadian seorang anak. Rentang usia ini sangat penting bagi pengembangan intelegensi permanen diri anak, selain itu juga anak mampu menyerap informasi yang cukup tinggi. Rentang usia dini bagi anak adalah masa peka, masa egosentris, masa meniru, masa berkelompok, masa bereksplorasi, dan masa pembangkangan, oleh karena itu sebaiknya rentang usia ini diberi: a.Kesempatan untuk bermain dengan menunjukkan permainan yang dapat memicu munculnya masa peka /menumbuhkembangkan potensi anak. b. Pengertian secara bertahap agar menjadi mahluk social yang baik mengingat masa disini adalah masa egosentris yang seolah-olah dialah yang paling benar, selalu mau menang sendiri, dan harus selalu dituruti. c. Contoh atau panutan yang baik, mengingat pada usia ini proses peniruan terhadap segala sesuatu yang ada di sekitarnya tanpak semakin meningkat (termasuk tontonan TV). d. Keluwesan bermain di luar rumah bersama temannya, agar anak dapat lebih bersosialisasi dan beradaptasi dengan lingkungan social sekitarnya e. Kebebasan bereksplorasi, agar anak dapat bebas memanfaatkan benda-benda sekitarnya meskipun melakukan trial and error (anak adalah penjelajah ulung). f. Waktu pendinginan (cooling down), usia dini adalah masa anak membangkang, olehnya itu disarankan bagi orang tua/orang dewasa agar tidak memarahi anak pada saat terjadi pembangkangan karena pada masa ini pasti dilalui oleh setiap anak. DIMANA SAJA LEMBAGA PAUD ? Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia sudah tersebar diberbagai lingkungan pendidikan, mulai dari pendidikan informal, formal, maupun nonformal. Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu lembaga yang memberikan layanan pengasuhan, pendidikan dan pengembangan bagi anak lahir sampai enam tahun atau sampai delapan tahun, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional pada Bab VI pasal 28 menyatakan bahwa: a. Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. b. Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. c. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat. d. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat. e. PAUD pada jalur pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga. SIAPA PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIKNYA ? Pendidik di lembaga PAUD adalah suatu jabatan atau profesi yang memerlukan kompetensi, keterampilan dan keahlian khusus di bidang keusiadinian. Ciri yang harus dimiliki seorang pendidik PAUD adalah : a. Memiliki charisma atau wibawa dan dapat menjadi panutan atau teladan. b. Memiliki tanggung jawab secara sadar dalam mendidik, mengajar dan membimbing anak. c. Memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas secara professional. Peraturan pemerintah Nomor 19/2005 tentang standar Nasional Pendidikan, dan Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa pendidik Anak Usia Dini wajib memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum D-IV atau S1 serta kompetensi sebagai pendidik. Sosok utuh kompetensi professional guru PAUD, dijabarkan dalam kompetensi akademik guru PAUD berikut: a. Mengenal anak secara mendalam b. Memahami perkembangan anak (mengenali, mengidentifikasi kebutuhan, potensi serta permasalahannya). c. Menyelenggarakan kegiatan belajar melalui bermain yang memicu tumbuh kembang anak sebagai pribadi yang utuh (wawasan pendidikan dan pembelajaran anak, bidang pengembangan). d. Memiliki kebiasaan untuk mengembangkan professionalitas secara berkelanjutan. BAGAIMANA BELAJAR ANAK USIA DINI ? Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia menganut pendekatan menyeluruh, integratif, dan sistematik yang lebih dikenal dengan pendekatan system “ system Approach”, yang di dalamnya terdapat komponen: anak, lembaga/departemen/instansi terkait, lembaga PAUD(Posyandu, BKB,TPA, KB,TK, dan TK Al-Qu’ran), orang tua, masyarakat, serta lembaga kemasyarakatan lainnya yang ikut berperan. Program layanan PAUD berbentuk program yang meliputi: kesehatan, terutama pada Posyandu dan BKB, layanan gizi berupa makanan tambahan dan susu dan psikososial. Layanan psikososial bertujuan mengembangkan seluruh potensi anak secara utuh dan optimal yang meliputi: kehidupan beragama, penanaman moral pancasila, kemampuan berbahasa/berkomunikasi, daya cipta/kreatifitas, daya pikir/kecerdasan, perasaan/emosi/disiplin, kemadirian, kemampuan bermasyarakat, keterampilan (motorik halus) dan jasmani (motorik kasar). Materi kesehatan diintegrasikan ke materi yang relevansi. Program pembelajaran di lembaga PAUD bertujuan untuk : a. Meningkatkan keyakinan dalam beragama b. Mengembangkan budi pekerti dalam kehidupan anak c. Mengembangkan sosialisasi dan kepekaan emosional d. Meningkatkan disiplin melalui kebiasaan hidup teratur e. Mengembangkan komunikasi dalam kemampuan berbahasa f. Meningkatkan pengetahuan atau pengalaman g. Mengembangkan kordinasi motorik halus dan kreativitas dalam keterampilan dan seni h. Meningkatkan kemampuan motorik kasar dalam rangka kesehatan jasmani Bentuk pelaksanaan pembentukan perilaku adalah: kegiatan rutin, yang dilakukan setiap hari selama proses berlangsung dari awal sampai akhir serta kegiatan spontan, kegiatan yang dilaksanakan saat itu juga ketika suatu kondisi terjadi. Jakarta, 19 September 2012 Murniati M No.Reg.7516120258

Tidak ada komentar:

Posting Komentar