KERANGKA DASAR
KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Tim Pengembang:
Pusat Kurikulum
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Pembinaan TK dan SD
Universitas Negeri Jakarta
DERPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007
DAFTAR ISI
Bab I . Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
Bab II . Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
A. Landasan Yuridis
B. Landasan Filosofis
C. Landasan Keilmuan
Bab III . Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Tujuan
C. Prinsip-prinsip
Bab IV. Standar Kompetensi Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Standar Kompetensi
Bab V. Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Prinsip Pengembangan Kurikulum
C. Ruang Lingkup Kurikulum
D. Komponen Kurikulum
E. Pengembangan Kurikulum pada Satuan
Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki
milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan
masyarakat menuju era baru, yaitu globalisasi yang menyentuh semua aspek
kehidupan. Dalam era global ini seakan dunia tanpa jarak. Komunikasi dan
transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional dapat dilakukan
sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas sudah
diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa.
Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang anak mampu bersaing.
Pendidikan
merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut
Undang-undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO
pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know,
learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya
belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang
berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir
hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di
bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD
merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan
dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian
pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia
emas).
Dengan
diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia
terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik.
PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau
bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya
pembinaan terhadap satuan-satuan PAUD tersebut, diperlukan adanya sebuah
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi anak usia dini yang berlaku
secara nasional. Kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi adalah rambu-rambu yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum
dan silabus (rencana pembelajaran) pada tingkat satuan pendidikan. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
B. Tujuan
Tujuan kerangka
dasar kurikulum pendidikan anak usia dini adalah kerangka dasar yang dijadikan
sebagai acuan bagi lembaga pendidikan anak usia dini dalam mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran
kerangka dasar ini adalah lembaga-lembaga penyelenggara PAUD jalur pendidikan
formal dan nonformal seperti Taman Kanak-Kanak, Raudatul Athfal, Kelompok
Bermain,Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD yang sejenis.
D. Ruang
Lingkup Penulisan
Kerangka dasar
ini terdiri dari bab I Pendahuluan, bab II Landasan Pendidikan Anak Usai dini,
bab III. Hakikat Pendidikan Anak Usai Dini, bab IV Standar Kompetensi Anak Usia
Dini, bab V Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, bab VI Penilaian
Kurikulum, dan bab. VII Penutup.
BAB II
LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
A. Landasan Yuridis
1. Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan
bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang
Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya
sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal
28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia
dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia
dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau
informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau
bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non
formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini
jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
B. Landasan Filosofis
Pendidikan
merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses
pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang
“baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan
filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu
bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa
Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan
manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan
manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan
dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika
yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia
juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak
bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak
untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan
potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang
diharapkan. Melalui pendidikan yang dibangun atas dasar falsafah pancasila yang
didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat
menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup
berdampingan, tolong menolong dan saling menghargai dalam sebuah harmoni
sebagai bangsa yang bermartabat.
Sehubungan
dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum
sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus
memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang
berlangsung.
- Landasan Keilmuan
Landasan
keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dinii didasarkan kepada
beberapa penemuan para ahli tentang tumbuh kembang anak. Pertumbuhan dan
perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur
otak. Menurut Wittrock (Clark, 1983), ada tiga wilayah perkembangan otak yang
semakin meningkat, yaitu pertumbuhan serabut dendrit, kompleksitas hubungan
sinapsis, dan pembagian sel saraf. Peran ketiga wilayah otak tersebut sangat
penting untuk pengembangan kapasitas berpikir manusia. Sejalan dengan itu
Teyler mengemukakan bahwa pada saat lahir otak manusia berisi sekitar 100
milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf siap berkembang sampai taraf
tertinggi dari kapasitas manusia jika mendapat stimulasi yang sesuai dari
lingkungan.
Jean Piaget
(1972) mengemukakan tentang bagaimana anak belajar:“ Anak belajar melalui
interaksi dengan lingkungannya. Anak
seharusnya mampu melakukan percobaan dan penelitian sendiri. Guru bisa
menuntun anak-anak dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang
terpenting agar anak dapat memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu
sendiri, dan ia harus menemukannya sendiri.” Sementara Lev Vigostsky meyakini
bahwa : pengalaman interaksi sosial merupakan hal yang penting bagi
perkembangan proses berpikir anak. Aktivitas mental yang tinggi pada anak dapat
terbentuk melalui interaksi dengan orang lain. Pembelajaran akan menjadi
pengalaman yang bermakna bagi anak jika ia dapat melakukan sesuatu atas
lingkungannya. Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam
perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan bodily kinestetik, kecerdasan
intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalistik, kecerdasan
logiko – matematik, kecerdasan visual – spasial, kecerdasan musik.
Dengan demikian
perkembangan kemampuan berpikir manusia sangat berkaitan dengan struktur otak,
sedangkan struktur otak itu sendiri dipengaruhi oleh stimulasi, kesehatan dan
gizi yang diberikan oleh lingkungan sehingga peran pendidikan yang sesuai bagi
anak usia dini sangat diperlukan.
BAB III
HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. Pengertian
Pendidikan Anak
Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah
mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup
dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
3. Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam
melaksanakan Pendidikan anak usia dini hendaknya menggunakan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan
pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak.
Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya
pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik
perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa, motorik, dan sosio
emosional.
b. Belajar
melalui bermain
Bermain
merupakan saran belajar anak usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk
bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda
di sekitarnya.
c. Lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik
dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat
mendukung kegiatan belajar melalui bermain.
d. Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada anak usia dini harus menggunakan konsep
pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus
menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini
dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas
sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.
e.
Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan keterampilan hidup dapat dilakukan melalui
berbagai proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk
menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggungjawab serta memiliki disiplin
diri.
f. Menggunakan berbagai media
edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan
alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
a. Dilaksanakan secara bertahap dan berulang –ulang
Pembelajaran
bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep
yang sederhana dan dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik
hendaknya guru menyajikan kegiatan–kegiatan yang berluang .
BAB IV
STANDAR
KOMPETENSI ANAK USIA DINI
A. Pengertian
Standar
kompetensi anak usia dini adalah standar kemampuan anak usia 0-6 tahun yang
didasarkan pada perkembangan anak. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam
mengembangkan kurikulum anak usia dini.
B. Standar Kompetensi Anak Usia Dini
Standar
kompetensi anak usia dini terdiri atas pengembangan aspek-aspek sebagai
berikut:
- Moral dan nilai-nilai agama
- Sosial, emosional, dan kemandirian
- Bahasa
- Kognitif
- Fisik/Motorik
- Seni
BAB V
PENGEMBANGAN KURIKULUM
TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
A. Pengertian
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
B. Prinsip-prinsip Pengembangan
1. Bersifat
komperhensif
Kurikulum harus
menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara
menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan .
2. Dikembangkan atas dasar perkembangan secara bertahap.
Kurikulum harus
menyediakan berbagai kegiatan dan interaksi yang tepat didasarkan pada usia dan
tahapan perkembangan setiap anak. Program menyediakan berbagai sarana dan bahan
untuk anak dengan berbagai kemampuan.
3. Melibatkan
orang tua
Keterlibatan
orang tua sebagai pendidik utama bagi anak. Oleh karena itu peran orang tua
dalam pendidikan anak usia dini sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.
4. Melayani
kebutuhan individu anak.
Kurikulum dapat
mewadahi kemampuan, kebutuhan,minat setiap anak.
5.
Merefleksikan kebutuhan dan nilai masyarakat
Kurikulum harus
memperhatikan kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari keluarga dan
nilai-nilai budaya suatu masyarakat.
6.
Mengembangkan standar kompetensi anak
Kurikulum yang
dikembangkan harus dapat mengembangkan kompetensi anak. Standar Kompetensi
seabagi acuan dalam menyiapkan lingkungan belajar anak.
7. Mewadahi
layanan anak berkebutuhan khusus
Kurikulum yang
dikembangkan hendaknya memperhatikan semua anak termasuk anak-anak yang
berkebutuhan khususus.
8. Menjalin
kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
Kurikulum
hendaknya dapat menunjukkan bagaimana membangun sinegi dengan keluarga dan
masyarakat sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai
9.Memperhatikan
kesehatan dan keselamatan anak
Kurikulum yang
dibangun hendaknya memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan anak saat anak
berada disekolah
10.Menjabarkan
prosedur pengelolaan Lembaga
Kurikulum
hendaknya dapat menjabarkan dengan jelas prosedur manajemen /pengelolaan
lembaga kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabiitas.
11. Manajemen
Sumber Daya Manusia
Kurikulum
hendaknya dapat menggamabarkan proses manajemen pembinaan sumber daya manusia
yang terlibat di lembaga
12.Penyediaan
Sarana dan Prasarana.
Kurikulum dapat
menggambarkan penyediaan srana dan prasaran yang dimiliki lembaga.
C. Komponen Kurikulum
a. Anak
Sasaran layanan
pendidikan Anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0 – 6
tahun. Pengelompokan anak didasarkan pada usia sebagai berikut :
1) 0 – 1 tahun
2) 1 – 2 tahun
3) 2- 3 tahun
4) 3 - 4 tahun
5) 4- 5 tahun
6) 5 - 6 tahun .
b. Pendidik
Kompetensi
Pendidik anak usia dini memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya
Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) di bidang pendidikan anak usia dini,
kependidikan lain, atau psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD
atau sekurang – kurangnya telah mendapat pelatihan pendidikan anak usia dini.
Adapun rasio pendidik dan anak adalah
1) Usia 0 – 1 tahun rasio 1 : 3 anak
2) Usai 1 – 3 tahun rasio 1 : 6 anak
3) Usia 3 - 4 tahun rasio 1 : 8 anak
4) Usia 4 - 6 tahun rasio 1 : 10 /12 anak
c. Pembelajaran
Pembelajaran
dilakukan melalui kegiatan bermain yang dipersiapkan oleh pendidik dengan
menyiapkan materi ( content ), dan proses belajar. Materi belajar
bagi anak usia dini dibagi dalam 2 kelompok usia.
Materi Usia
lahir sampai 3 tahun meliputi:
1). Pengenalan
diri sendiri ( Perkembangan konsep diri)
2). Pengenalan
perasaan (Perkembangan emosi)
3). Pengenalan
tentang Orang lain (Perkembangan Sosial)
4). Pengenalan
berbagai gerak (perkembangan Fisik)
5).
Mengembangkan komunikasi (Perkembangan bahasa)
6). Ketrampilan
berfikir (Perkembangan kognitif)
Materi untuk
anak usia 3 – 6 tahun meliputi :
1) Keaksaraan mencakup peningkatan kosa kata dan bahasa,
kesadaran phonologi, wawasan pengetahuan, percakapan, memahami buku-buku, dan
teks lainnya.
2) Konsep Matematika mencakup pengenalan angka-angka,
pola-pola dan hubungan, geometri dan kesadaran ruang, pengukuran, pengumpulan
data, pengorganisasian, dan mempresentasikannya.
3) Pengetahuan Alam lebih menekankan pada objek fisik,
kehidupan, bumi dan lingkungan.
4) Pengetahuan Sosial mencakup hidup orang banyak, bekerja,
berinteraksi dengan yang lain, membentuk, dan dibentuk oleh lingkungan.
Komponen ini membahas karakteristik tempat hidup manusia, dan hubungannya
antara tempat yang satu dengan yang lain, juga hubungannya dengan orang banyak.
Anak-anak mempelajari tentang dunia dan pemetaannya, misalnya dalam rumah ada
ruang tamu, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang keluarga, ruang belajar; di
luar rumah ada taman, garasi, dll. Setiap rumah memiliki tetangga dalam jarak
dekat atau jauh.
5) Seni mencakup menari, musik, bermain peran, menggambar
dan melukis. Menari, adalah mengekspresikan ide ke dalam gerakan tubuh dengan
mendengarkan musik, dan menyampaikan perasaan. Musik, adalah mengkombinasikan
instrumen untuk menciptakan melodi dan suara yang menyenagkan. Drama, adalah
mengungkapkan cerita melalui aksi, dialog, atau keduanya. Seni juga mencakup
melukis, menggambar, mengoleksi sesuatu, modeling, membentuk dengan tanah liat
atau materi lain, menyusun bangunan, membuat boneka, mencap dengan stempel,
dll.
6) Teknologi
mencakup alat-alat dan penggunaan operasi dasar. Kesadaran Teknologi. Komponen
ini membahas tentang alat-alat teknologi yang digunakan anak-anak di rumah, di
sekolah, dan pekerjaan keluarga. Anak-anak dapat mengenal nama-nama alat dan
mesin yang digunakan oleh manusia sehari-hari.
7) Ketrampilan
Proses mencakup pengamatan dan eksplorasi; eksperimen, pemecahan masalah; dan
koneksi, pengorganisasian, komunikasi, dan informasi yang mewakili.
Untuk mewadahi
proses belajar bagi anak usa dini pendidik harus dapat melakukan penataan
lingkungan main, menyediakan bahan–bahan main yang terpilih, membangun
interaksi dengan anak dan membuat rencana kegiatan main untuk anak. Proses
pembelajaran anak usia dini dilakukan melalui sentra atau area main. Sentra atau
area tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dari masing-masing
satuan Pendidikan. Contoh sentra atau area bermain tersebut antara lain :
Sentra Balok, Sentra Bermain Peran, Sentra Seni, Sentra Musik, Sentra
Persiapan, Sentra agama, dan Sentra Memasak.
d. Penilaian (Assesmen)
Assesmen adalah proses pengumpulan data dan dokumentasi
belajar dan perkembangan anak. Assesmen dilakukan melalui : observasi,
konfrensi dengan para guru, survey, wawancara dengan orang tua, hasil kerja
anak, dan unjuk kerja. Keseluruhan penilaian /assesmen dapat di buat dalam
bentuk portofolio.
e.
Pengelolaan Pembelajaran
1).
Keterlibatan Anak
2).
Layanan program
Lembaga Pendidikan anak usia dini dilaksnanakan sesuai
satuan Pendidikan masing-masing. Jumlah hari dan jam layanan :
(a) Taman
Penitipan Anak (TPA) dilaksanakan 3 – 5 hari dengan jam layanan minimal 6 jam.
Minimal layanan dalam satu tahun 144 -160 hari atau 32 – 34 minggu.
(b) Kelompok
Bermain (KB) setiap hari atau minimal 3 kali seminggu dengan jumlah jam minimal
3 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 hari atau 32 - 34 minggu.
(c) Satuan
PAUD Sejenis (SPS) minimal satu minggu sekali dengan jam layanan minimal 2 jam.
Kekurangan jam layanan pada SPS dilengkapi dengan program pengasuhan yang
dilakukan orang tua sehingga jumlah layanan keseluruhan setara dengan 144 hari
dalam satu tahun.
(d) Taman
Kanak-Kanak (TK) dilaksanakan minimal 5 hari setiap minggu dengan jam layanan
minimal 2,5 jam. Layanan dalam satu tahun 160 hari atau 34 minggu.
Layanan pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan
anak usia dini mengikuti kalender pendidikan daerah masing-masing.
f.
Melibatkan Peranserta masyarakat
Pelaksanaan pendidikan anak usia dini hendaknya dapat
melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penyelenggaraan pendiikan anak usai
dini dapat dilakukan oleh swasta dan pemerintah , yayasan maupun perorangan.
E. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kerangka dasar
Kurikulum digunakan pada pendidika anak usia dini jalur formal maupun jalur non
formal yaitu : Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal, Taman Penitipan Anak,
Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.
a. Taman Kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
usia empat tahun sampai enam tahun. Sasaran Pendidikan Taman Kanak-Kanak adalah
anak usia 4 – 6 tahun, yang dibagi ke dalam dua kelompok belajar berdasarkan
usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan Kelompok B untuk anak
didik usia 5 – 6 tahun.
b. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus
program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun. Sasaran KB adalah
anak usia 2 – 4 tahun dan anak usia 4 – 6 tahun yang tidak dapat dilayani TK
(setelah melalui pengkajian dan mendapat rekomendasi dari pihak yang
berwenang).
c. Taman Penitipan Anak adalah layanan pendidikan yang
dilaksanakan pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir – 6 tahun yang
orang tuanya bekerja. Peserta didik pada TPA adalah anak usia lahir – 6 tahun.
d. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah layanan minimal
merupakan layanan minimal yang hanya dilakukan 1-2 kali/minggu atau merupakan
layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program layanan lain. Peserta didik
pada SPS adalah anak 2-4 tahun.
BAB VI
PENILAIAN KURIKULUM
Evaluasi / Penilaian
adalah suatu analisis yang sistimatis untuk melihat efektifitas program yang
diberikan dan pengaruh program tersebut terhadap anak. Penilaian kurikulum
dilakukan secara berkala dan berkesinambungan oleh Pusat maupun Daerah.
Penilaian kurikulum dimaksudkan untuk mngetahui sejauh mana kurikulum
dilaksanakan dan kesesuainnya dengan kerangka dasar fungsi dan tujuan pendiikan
nasional serta kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang terjadi di
masyarakat. Hasil penilaian kurikulum digunakan untuk menyempurnakan
pelaksanaan dan mengembangkan kurikulum selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar